Di Indonesia sejarah dan
perkembangan rekam medis dijumpai dengan adanya resep-resep jamu warisan nenek
moyang yang diturunkan dari generasi ke generasi melalui catatan pada daun
lontar dan sarana lain yang dapat digunakan sesuai dengan zamannya. Semenjak
masa pra kemerdekaan, rumah sakit di Indonesia sudah melakukan kegiatan
pencatatan, hanya saja masih belum dilaksanakan dengan penataan yang baik, atau
mengikuti sistem yang benar. Penataan masih tergantung pada selera pimpinan
masing – masing rumah sakit. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 10
Tahun 1966, kepada semua petugas kesehatan diwajibkan untuk menyimpan rahasia
kedokteran, termasuk berkas rekam medis. Kemudian tahun 1972 dengan Surat
Keputusan Menteri Kesehatan RI No 034/Birhup/1972, ada kejelasan bagi rumah
sakit menyangkut kewajiban untuk menyelenggarakan medical record. Bab I pasal 3
menyatakan bahwa guna menunjang terselenggaranya rencana induk ( master plan )
yang baik, maka setiap rumah sakit :
1. Mempunyai dan merawat statistik yang up to date
2. Membuat medical record yang berdasarkan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan.
Kini, kemajuan perekaman kegiatan dibidang kedokteran/kesehatan ini, tidak saja tertulis di atas kertas, tapi telah masuk ke era elektronik seperti komputer, mikrofilm, pita suara dan lain-lain. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kegiatan pelayanan Rekam Medis yang telah dilakukan sejak zaman dulu sangat berperan dalam perkembangan dunia pengobatan.

Walapun pelayanan RM di Indonesia telah ada sejak zaman penjajahan, namun perhatian untuk pembenahan yang lebih baik dapat dikatakan mulai sejak diterbitkannya :
1. Keputusan Men.Kes.RI No. 031/Birhup/1972 yang menyatakan bahwa semua rumah sakit diharuskan mengerjakan medical recording dan reporting, dan hospital statistic. Keputusan tersebut kemudian dilanjutkan dengan adanya
2. Keputusan Men.Kes.RI No. 034/Birhup/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit. “ Guna menunjang Rencana Induk (Master Plan) yang baik, maka setiap RS diwajibkan : mempunyai dan merawat statistik yang up to date, membina medical record berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan “.
3. Keputusan Men.Kes.RI No. 134/MenKes/SK/IV/78, tgl 28 April 1978, tentang SOTK RSU. “ Sub Bagian (Urusan) Pencatatan Medik mempunyai tugas mengatur Pelaksanaan Kegiatan Pencatatan Medik “.
4. UU No. 23 tahun 1992 twntang kesehatan.
5. PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
6. Adanya UU Praktik Kedokteran No. 29 tahun 2004.
7. PerMenKes RI No. 269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medik (Medical Record).
Maksud dan tujuan dari peraturan tersebut adalah agar di institusi pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit, penyelenggaraan rekam medis dapat berjalan dengan baik. Pada tahun 1972–1989 penyelenggaraan rekam medis belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No 749a/Menkes/Per/XII/1989 tahun 1989 tentang Rekam Medis, yang merupakan landasan hukum bagi semua tenaga medis dan paramedik di rumah sakit yang terlibat penyelenggaraan rekam medis harus melaksanakannya. Dalam pasal 22 sebagai salah satu pasal Permenkes tersebut di atas, disebutkan bahwa hal- hal teknis yang belum diatur dan petunjuk pelaksanaan peraturan ini, akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan bidang tugas masing – masing. Sejalan dengan pasal 22 ini, maka Direktorat Jenderal Pelayanan Medis telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Rekam Medis; di Rumah Sakit dengan Surat Keputusannya No.YM000322 1296 Tahun 1996 tanggal 27 Nopember 1966, tentang Revisi Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit.
Kebutuhan tentang perlunya rekam medis diseluruh dunia pada awal abad-20 semakin berkembang dengan adanya akreditasi pelayanan kesehatan yang mendorong didirikannya asosiasi-asosiasi perekam medis di setiap Negara. Akreditasi pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan bukti-bukti tertulis proses pelayanan kesehatan dan administrasi untuk dinilai. Pencatatan data ke dalam rekam medis dan pengelolaannya diperlukan ilmu dan keahlian. Oleh karena itu para perekam medis mendirikan asosiasi-asosiasi (perhimpunan) perekam medis disetiap Negara di dunia ini. Misalnya di Amerika didirikan AHIMA (American health information management association) dan perhimpunan di dunia menyatu dalam IFHRO (international health record organization), sedangkan di Indonesia bernama PORMIKI (perhimpunan organisasi profesianal perekam medis dan informasi kesehatan indonesia).
Pembentukan Organisasi Profesi Rekam Medis
Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia yang disingkat PORMIKI dibentuk pada tanggal 18 Februari 1989. Saat pembentukannya yang dilaksanakan di Yayasan Amanah, Jl. Taman Kebun Sirih, Jakarta, dihadiri oleh 31 rekan-rekan dan berbagai profesi yang tidak saja berasal dari organisasi profesi tetapi juga dari instansi kesehatan pemerintah dan swasta. Dari daftar penandatanganan “Naskah Proklamasi” tampak Ketua PB IDI saat itu dr. H. Azrul Azwar, MPH berkenan hadir dan bahkan bersama-sama dengan Ketua Persatuan Sarjana Administrasi (PERSADI) Jakarta Raya saat itu drs. H. Razak Manan saling bahu membahu memberi semarak jalannya pembentukan PORMIKI (lihat lampiran penandatanganan naskah). Setelah melalui pemilihan suara akhirnya dipilih seorang Ketua Umum yang kemudian membentuk kelompok Pengurus Harian. Setelah pemilihan, Ketua Umum terpilih yaitu Sdri. Gemala Hatta dengan mendapat bantuan penuh dari Ketua Umum PB IDI menyusun Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
Pemberitahuan Kepada Masyarakat Luas Perihal Rekam Medis
Selanjutnya pada tanggal 25 Februari 1989 bertepatan seminggu setelah pembentukan PORMIKI. Panitia Kerja Pembinaan dan Pengembangan Sistem Pencatatan Medis RS DKI Jaya yang disingkat PPSPM mengadakan acara Konsultasi Sehari yang merupakan acara berkala PPSMP. Topik kali itu mengenai komputerisasi data medis dengan mengambil tempat di PT USI/IBM, Gedung Landmark, Jl. Sudirman, Jakarta. Dalam kesempatan itu PORMIKI yang baru terbentuk sekaligus mengadakan press release pembentukan organisasi profesi yang baru. Hari itu Wakil Ketua PB IDI saat itu yaitu dr. Kartono Mohamad berkenan hadir dan sekaligus juga memberikan kata sambutan yang menumbuhkan semangat. Pertemuan di landmark mencatat 16 penandatangan Naskah Proklamasi sehingga jumlah penandatanganan untuk kedua kesempatan itu (18 dan 26 Februari 1989) berjumlah 47 orang.
PPSPM Sebagai Bidannya PORMIKI
Historisnya, pada tanggal 17 Desember 1981 Kepala Dinas Kesehatan DKI Jaya mengeluarkan suatu SK pembentukan Panitia Kerja PPSPM dengan No.431/DKK.075.8/1981 dengan masa yang tidak terbatas: Ketua Panker ini adalah Sdr. Gemala Hatta dari RSAB Harapan Kita, Jakarta, sedangkan anggota-anggotanya berasal dari 10 RS yang berada di lingkungan DKI Jaya serta beberapa pejabat Dinas Kesehatan DKI, Jaya. Adapun hasil kegiatan PPSPM yaitu mengadakan 2 kali latihan rekam medis dasar dan 1 kali lanjutan selama masing-masing dua setengah bulan. Selain itu PPSPM juga membuat Bulletin Medical Record yang disebut BMR dan kemudian Majalah Informasi Kesehatan (MIK). Sarana KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) ini diterbitkan setiap 3 bulan sekali dan berhasil keluar dengan 28 kali terbitan atau selama 9 tahun berjalan. Sirkulasi 1000 eksemplar setiap terbit menjangkau 27 propinsi serta memperoleh nomor penerbitan International Serial Standar Number (ISSN) dari Paris melalui Pusat Dokumentasi Ilmiah Nasional RI. Di samping itu majalah sederhana ini (sekitar a 50 halaman) juga memperoleh nomor penerbitan dari Departemen Penerangnan RI dengan SK Men.Pen. RI No. 1032/SK/DITJEN PPG/STT/1985 tanggal 31 Desember 1985.
Bantuan keuangan dari Dinas Kesehatan DKI Jaya untuk kegiatan PPSPM yang minim membuat PPSPM kemudian melaksanakan Konsultasi Sehari Berkala, suatu kegiatan yang selain mencari dana tambahan juga berfungsi sebagai sarana KIE. Adalah menggembirakan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh PPSPM baik berupa penataran 21/2 bulan maupun Konsultasi Sehari senantiasa diminati oleh banyak peserta dari berbagai propinsi. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan pendidikan rekam medis amatlah dirasakan rumah sakit.
Dalam diskusi-diskusi pertemuan rutin sebulan sekali para anggota PPSPM menyatakan kekhawatirannya akan “nasib” panitia kerja ini. Sementara krisis minyak di tahun 1985 boleh dikata bahwa hingga tahun 1989 PPSPM antara ada dan tiada, artinya, meskipun para anggota akhirnya tidak memperoleh honorarium apapun, namun selama waktu itu PPSPM belum dinyatakan bubar oleh DK DKI Jaya. Keadaan ini tetap tidak menurunkan kegiatan PPSPM. Konsultasi Berkala sebagai sumber dana Majalah Informasi Kesehatan tetaplah diadakan meskipun para anggota telah terbiasa untuk bekerja tanpa imbalan/ Itulah sebabnya maka MIK tetap bisa bertahan selama 28 terbitan. Puncak dari kebimbangan dan kekuatiran akan “nasib” PPSPM kiranya ditangkap oleh PERSADI Jaya. Sebetulnya sudah lama para anggota PPSPM saling memberikan dorongan untuk membuat suatu organisasi rekam medis namun keberanian itu timbul tenggelam. Lebih daripada itu PPSPM, bahkan sudah ingin melepaskan diri dari DK DKI dan karenanya rancangan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang dikarang oleh PPSPM sudah diteruskan kepada Bapak Kanwil. Sayangnya rancangan itu berjalan-jalan di kantor Kanwil selama labih dari setahun alias sedang dalam tahapan evaluasi sehingga akhirnya semangat untuk mendirikan organisasi menjadi terkatung-katung. Oleh karena itu barulah ketika didorong oleh PERSADI Jaya yang melihat bahwa rekam medis adalah bagian administrasi, maka akhirnya anggota PPSPM secara bulat menyetujui pendirian organisasi rekam medis. Akhirnya Ketua PPSPM dan PERSADI Jaya menghadap Ka Kanwil sambil menanyakan kembali akan nasib AD/ART PPSPM tersebut. Kejadian bulan Februari 1989 itu amat disetujui Kanwil, bahkan beliau mengutus beberapa pejabatnya untuk datang dalam acara diskusi pengadaan organisasi rekam medis yang akan didirikan. Akhirnya PPSPM “terpaksa’ berani setelah selama bertahun-tahun “keberanian” untuk bangkit dirasakan tertidur. Selanjutnya PPSPM mengundang berbagai rekan pemerintah (antara lain, Dep.Kes, BKKBN, di samping RS ABRI, swasta, pemerintah, BUMN serta organisasi profesi seperti IDI, PERSADI Jaya) pada tanggal 18 Februari 1989. Walhasil, rekan yang datang di luar dugaan banyaknya, bahkan dari Arun – Aceh, Bogor, Cilegon dan lainnya.
Uniknya rencana semula undangan yaitu untuk menjajagi kemungkinan pengadaan suatu organisasi justru dianggap tidak perlu karena forum cenderung langsung mengadakan pendirian organisasi rekam medis. Kesepakatan ke-31 orang dari berbagai profesi, instansi dan propinsi dinyatakan sah. Pada hari ini organisasi rekam medis belum mempunyai nama pasti. Oleh karena itu kemudian rekan-rekan dari organisasi rekam medis berkonsultasi dengan Bapak Ketua Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (PPPB) dan Depdikbud. Berdasarkan usulan dari Bapak Prof. Anton Moelyono selaku Ketua PPPB akhirnya ditetapkan nama organisasi ini Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia yang kemudian disingkat oleh para anggota menjadi PORMIKI.
Dengan telah berdirinya PORMIKI maka Ka. PPSPM kemudian menulis surat kepada Ka. Kanwil DK DKI Jaya tentang telah berdirinya PORMIKI. Kemudian Kanwil menganggap bahwa PORMIKI sudah cukup sebagai mitra atau partner pemerintah yang dapat sewaktu-waktu diajak diskusi dalam memecahkan berbagai masalah tentang rekam medis. Dengan terbentuknya PORMIKI Jaya yang anggotanya juga banyak berasal dari DK DKI Jaya maka kiranya memang PPSPM tidak ada masalah bilamana harus diakhiri. Akhirnya pada tanggal 5 April 1989, Panitia Kerja PPSPM diberikan surat penghentian kerja perihal Pembentukan PORMIKI Nomor: 0994/- 1.84.4 yang ditandatangani oleh Ka. Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Ada suatu perasaan sedih bercampur haru dan sekaligus bangga. Selamat tinggal PPSPM dan terima kasih yang dalam atas segala usahamu. Semoga PORMIKI yang engkau prakarsai dapat berjaya selamanya, sebagaimana harapanmu pula!
Penyelenggaraan Kongres PORMIKI
Kongres I : Tahun 1992 di Jakarta
Kongres II : Tahun 1995 di Daerah Istimewa Yogyakarta
Kongres III : Tahun 1999 di Surabaya
Kongres IV : Tahun 2003 di Denpasar, Bali
Kongres V : Tahun 2006 di Semarang, Jawa Tengah
Kongres VI : Tahun 2009 di Bandung, Jawa Barat
Kongres VII : Tahun 2012 di Pontianak, Kalimantan Barat
Kongres VIII : Tahun 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan
KESIMPULAN
Kehadiran seorang perekam medis sangat diperlukan dalam bidang kesehatan. Rekam medis berguna untuk menunjang tertib administrasi, tanpa di dukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, mustahil tertib administrasi tersebut dapat berhasil.Sebagai seorang perekam medis perlu untuk mengetahui sejarah perkembangan rekam medis saat ini dan mengetahui beberapa perubahan yang terjadi.Perubahan tersebut di mulai dari perbaikan catatan kesehatan melalui standarisasi rumah sakit dan organisasi yang telah terjadi sejak zaman dahulu kala.
Di Indonesia sejarah dan perkembangan rekam medis dijumpai dengan adanya resep-resep jamu warisan nenek moyang yang diturunkan dari generasi ke generasi melalui catatan pada daun lontar dan sarana lain yang dapat digunakan sesuai dengan zamannya. Semenjak masa pra kemerdekaan, rumah sakit di Indonesia sudah melakukan kegiatan pencatatan, hanya saja masih belum dilaksanakan dengan penataan yang baik, atau mengikuti sistem yang benar
Untuk saat ini dengan seiring perkembangan zaman, dalam tahun-tahun kebelakang terjadi beberapa kali perubahan sebutan untuk orang yang melaksanakan pengelolaan rekam medis sebagaimana perubahan nama sebutan untuk Unit Rekam Medis. Hal ini terjadi karena adanya perhatian dan kesadaran tinggi terhadap pentingnya sistem rekam medis serta adanya suatu pemikiran tentang pengembangan sistem informasi kesehatan yang terkomputerisasi.
DAFTAR PUSTAKA
https://medicalrecoder.wordpress.com/2017/12/24/sejarah-rekam-medis-di-indonesia/
https://samraansari.blogspot.com/2014/08/sejarah-dan-perkembangan-rekam-medis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar